Tahun 1990: Pendirian Awal

Kantor Imigrasi Bintan didirikan sebagai Pos Imigrasi di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Tanjung Pinang untuk melayani lalu lintas orang di sekitar Pelabuhan Tanjung Uban.

Tahun 2005: Peningkatan Status

Seiring dengan berkembangnya Kabupaten Bintan, status Pos Imigrasi ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Bintan, dengan kewenangan yang lebih luas.

Tahun 2015: Pembangunan Gedung Baru

Pemerintah membangun gedung kantor baru yang representatif di lokasi saat ini, Jl. Lembah Sari, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tahun 2020: Menjadi Kelas II

Berdasarkan evaluasi dan volume kerja, status kantor kembali ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, yang menandakan peran strategisnya di wilayah perbatasan.

Tahun 2023: Meraih Predikat WBK

Kantor Imigrasi Bintan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPAN-RB sebagai bukti komitmen terhadap integritas dan pelayanan prima.