Profil Kantor
Mengenal lebih dekat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan
Visi
"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum."
Misi
- Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
- Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas.
- Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.
- Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.
- Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kemenkumham.
Struktur Organisasi
Dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Kanim Bintan didukung oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional yang kompeten di bidangnya.
Foto
Nama Kepala Kantor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan
Sub Bagian Tata Usaha
Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Seksi Lalu Lintas Keimigrasian
Melaksanakan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian, meliputi pelayanan paspor, dokumen perjalanan, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Melaksanakan tugas di bidang izin tinggal dan status keimigrasian, meliputi pelayanan izin tinggal kunjungan, terbatas, dan tetap bagi Warga Negara Asing.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.