Visi

"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum."

Misi

  1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
  2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas.
  3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.
  4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.
  5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kemenkumham.

Struktur Organisasi

Dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Kanim Bintan didukung oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional yang kompeten di bidangnya.

Foto

Nama Kepala Kantor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan

Sub Bagian Tata Usaha

Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.


Seksi Lalu Lintas Keimigrasian

Melaksanakan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian, meliputi pelayanan paspor, dokumen perjalanan, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).


Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Melaksanakan tugas di bidang izin tinggal dan status keimigrasian, meliputi pelayanan izin tinggal kunjungan, terbatas, dan tetap bagi Warga Negara Asing.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.