Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Lihat Layanan KamiLayanan Keimigrasian
Kami menyediakan berbagai layanan keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan proses yang mudah dan transparan.
Paspor RI
Layanan permohonan paspor baru, penggantian, dan percepatan untuk WNI.
Izin Tinggal
Pengurusan Izin Tinggal Kunjungan, Terbatas (ITAS), dan Tetap (ITAP) untuk WNA.
Visa & Lintas Batas
Informasi mengenai jenis-jenis visa dan pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Alur Pelayanan Kami
Ikuti 3 langkah mudah untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Bintan.
Pra-Permohonan
Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung untuk layanan tertentu.
Proses di Kantor
Datang sesuai jadwal, lakukan verifikasi data, pengambilan biometrik, dan wawancara.
Pengambilan
Lakukan pembayaran dan ambil dokumen Anda yang telah selesai diproses.
Berita & Informasi Terbaru
Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru untuk Tenaga Kerja Asing
Baca Selengkapnya →Kanim Bintan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Kawasan Wisata
Baca Selengkapnya →Peningkatan Permohonan Paspor Jelang Libur Sekolah
Baca Selengkapnya →Zona Integritas
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan berkomitmen penuh untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama proses pembuatan paspor biasa?
Proses penerbitan paspor biasa adalah 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran.
Apakah saya bisa membuat paspor tanpa mendaftar M-Paspor?
Untuk efisiensi waktu, pendaftaran antrian sangat dianjurkan melalui aplikasi M-Paspor. Namun, kami juga menyediakan layanan prioritas untuk lansia, balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas yang bisa datang langsung.
Apa saja syarat untuk perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan?
Syarat utama meliputi paspor yang masih berlaku, tiket kembali, bukti memiliki biaya hidup, dan surat permohonan dari sponsor atau penjamin. Untuk detail lengkap, silakan kunjungi halaman layanan izin tinggal.