Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan

Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Lihat Layanan Kami

Layanan Keimigrasian

Kami menyediakan berbagai layanan keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan proses yang mudah dan transparan.

πŸ›‚

Paspor RI

Layanan permohonan paspor baru, penggantian, dan percepatan untuk WNI.

πŸ—ΊοΈ

Izin Tinggal

Pengurusan Izin Tinggal Kunjungan, Terbatas (ITAS), dan Tetap (ITAP) untuk WNA.

✈️

Visa & Lintas Batas

Informasi mengenai jenis-jenis visa dan pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Alur Pelayanan Kami

Ikuti 3 langkah mudah untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Bintan.

1

Pra-Permohonan

Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung untuk layanan tertentu.

2

Proses di Kantor

Datang sesuai jadwal, lakukan verifikasi data, pengambilan biometrik, dan wawancara.

3

Pengambilan

Lakukan pembayaran dan ambil dokumen Anda yang telah selesai diproses.

Berita & Informasi Terbaru

12 Juni 2025 | PENGUMUMAN

Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru untuk Tenaga Kerja Asing

Baca Selengkapnya →

10 Juni 2025 | KEGIATAN

Kanim Bintan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Kawasan Wisata

Baca Selengkapnya →

05 Juni 2025 | PERS

Peningkatan Permohonan Paspor Jelang Libur Sekolah

Baca Selengkapnya →

Zona Integritas

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan berkomitmen penuh untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

WBK / WBBM

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama proses pembuatan paspor biasa?

Proses penerbitan paspor biasa adalah 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran.

Apakah saya bisa membuat paspor tanpa mendaftar M-Paspor?

Untuk efisiensi waktu, pendaftaran antrian sangat dianjurkan melalui aplikasi M-Paspor. Namun, kami juga menyediakan layanan prioritas untuk lansia, balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas yang bisa datang langsung.

Apa saja syarat untuk perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan?

Syarat utama meliputi paspor yang masih berlaku, tiket kembali, bukti memiliki biaya hidup, dan surat permohonan dari sponsor atau penjamin. Untuk detail lengkap, silakan kunjungi halaman layanan izin tinggal.